Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan & Pembinaan Desa Tahun Anggaran 2019
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan &
Pembinaan Desa Tahun Anggaran 2019
![]() |
Pembangunan Lapang Voli Kp. Cibeunteur |
![]() |
Pembangunan Pipanisasi Saluran Irigasi Leuwitaneuh |
![]() |
Pembangunan Pipanisasi Saluran Irigasi Leuwitaneuh |
Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan & Pembinaan Desa
Tahun Anggaran 2019
Pelaksanaan Kegiatan Desa merupakan ekseskusi atas kegiatan-kegiatan
yang telah tercantum dalam dokumen RPK Desa yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa
menetapkan pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun tugas dari Pelaksana Kegiatan Desa yaitu
membantu Kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan. Pelaksana
kegiatan menyusun rencana kerjasama bersama Kepala Desa. Rencana kerja yang
disusun oleh pelaksana kegiatan bersama kades harus memuat antara lain : Uraian
Kegiatan, Biaya, Waktu Pelaksanaan, Lokasi, Kelompok Sasaran, Tenaga Kerja, dan
Daftar Pelaksana Kegiatan.
Berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Tahun
Anggaran 2019, Alhamdulillah hampir sudah mencapai 100% selesai di Bidang Fisik
& Pemberayaan, Pembinaan.
Dalam permendagri 114 dijelaskan juga
tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam Pembangunan Desa seperti : Sosialisasi
Kegiatan, Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Penyiapan Dokumen Administrasi
Kegiatan, Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material, Tahapan Pelaksanaan
Kegiatan, Rapat kerja Pelaksana Kegiatan, Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktu
Desa, Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pengelola Pengaduan dan Penyelesaian
Masalah, Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan lain-lain.
Membangun sebuah kepemerintahan tidak semudah
membalikan telapak tangan pasti dan yakin selalu ada rintangan-rintangan yang
harus dilalui.
Dalam bacaan kali ini, kita mencoba ulang kaji
sedikit seputar Paragraf 6 Pasal 79 dan 80 berkaitan dengan Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Kegiatan.
Comments
Post a Comment