LAPORAN REALISASI APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2020
Di
era keterbukaan informasi saat ini, Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet
Kabupaten Garut melaporkan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020 kepada
publik. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Pemerintahan Desa sebagai lembaga publik
wajib menyampaikan informasi Laporan Keuangan kepada masyarakat (Pasal 9).
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai
amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik
dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g),
Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi
Publik yang salah satunya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
Berikut kami sampaikan Laporan
Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Tipar
Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut:
Comments
Post a Comment