LAPORAN REALISASI APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2020

Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2020
Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

Di era keterbukaan informasi saat ini, Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut melaporkan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020 kepada publik. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Pemerintahan Desa sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasi Laporan Keuangan kepada masyarakat (Pasal 9).

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalah Laporan Keuangan Pemerintah Desa.

Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut:

1. Laporan Realisasi APB Desa


2. Laporan Realisasi Anggaran Desa per Kegiatan










Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024