Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Pada Bulan Januari Tahun 2021 kembali di Salurkan lagi
Di Tahun 2021 Bulan
Januari sebagaian warga di Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten
Garut, kembali menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang mana penyaluran ini
dilaksanakan melalui Kantor Pos. Program BST ini dimaksudkan untuk mengurangi
dampak pandemi yang belum berakhir dan Bantuan Sosial Tunai Kemensos (BST) ini yang bersumber dari Kementrian Sosial.
Alhamdulilah pada
penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ini penerima Keluarga Penerima
Manfa’at (KPM) 55 Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) atau Kepala Keluarga (KK),
pada tahap sebelumnya penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) hanya 62 KPM sesuai data dari kementrian sosoal yang di
terima oleh Pemerintah Desa Tipar.
Bantuan ini sebagai jaring pengaman sosial untuk mengurangi beban ekonomi akibat dampak pandemi yang masih berlangsung, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dilaksanakan yang bertempat di Aula Kantor Desa Tipar Kecamatan Cikelt secara berlangsung di hadiri oleh Keluarga Penerima Mafa'at (KPM) yang bersangkutan dan juga di dampingi langsung oleh Kaur, Kasi dan Kadus masing-masing.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tahap sebelumnya yang berjalan dengan baik dan lancar. Dan juga mudah-mudahan untuk penyaluran kedepannya ketika Program Bantuan Sosial Tunai (BST) ini terus berlanjut mudah-mudahan lancar, aman dan tertib baik seperti biasanya di masyarakat ataupun khususnya untuk Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.
Untuk di ketahui bersama, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Periode Tahun 2020 telah selesai pada Bulan Desember lalu, dan Alhamdulillah berjalan aman dan lancar.
Dengan dukungan dari semua pihak serta koordinasi yang baik seluruh stakeholderm diharapkan proses penyaluran bantuan tahap lanjutanya ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman untuk kedepannya
Dalam penyaluran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ini langsung di dampingi oleh Kepala Dusun I, II dan
III serta Kasi Kesejahteraan Desa dimana ketika ada penerima Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) yang kesulitan dalam penyiapan berkas persyaratannya Kepala Dusun
dan Kasi Kesejahteraan Desa langsung membantunya untuk melengkapi kekurangan berkas dan terutama ketika ada penerima Keluarga
Penerima Manfa’at (KPM) yang hampir sudah lanjut usia.
Comments
Post a Comment