Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2022



Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2022




 MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2022
DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET
KABUPATEN GARUT

      Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 bertempat di Aula Desa Tipar telah berlangsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2021 untuk Pembangunan Tahun 2022, yang dihadiri oleh Tim Pemantau Kecamatan, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Ketua RW, LPM, Lembaga-lembaga Desa terkait, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Unsur Masyarakat Desa dengan menghasilkan beberapa Usulan Pembangunan Desa untuk selanjutnya akan di laporkan pada Musrenbang Kecamatan.


LAPORAN KETUA PANITIA PENYELENGGARA
MUSRENBANGDES TAHUN 2021 DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET KABUPATEN GARUT UNTUK PEMBANGUNAN TAHUN 2022.

 

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WA BARAKAATUH
  • Yth. Bapak Camat Kecamatan Cikelet;
  • Yth. Bapak Sekmat Kecamatan Cikelet;
  • Yth. Bapak Kasi PMD Kecamatan Cikelet;
  • Yth. Bapak Danramil Kecamatan Cikelet;
  • Yth. Bapak Kapolsek Kecmatan Cikelet;
  • Yth. Bapak Bhabinsa dan Bhabinmas Desa Tipar';
  • Yth. Bapak Ketua BPD beserta Anggotanya;
  • Yth. Semua Lembaga-lembaga Desa Ketua RW, LPM, TP. PKK Kader Kesehatan;
  • Yth. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Desa Tipar;
  • Yth. Para Undangan dan Peserta Rapat Musrenbangdes Tahun 2021 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala bahwa pada hari ini, Senin, 11 Januari 2021, dengan rahmat-NYA kita dapat hadir di Aula Desa Tipar, dalam keadaan sehat walafiat guna mengikuti Rapat MUSRENBANGDES TAHUN 2021 untuk pembangunan desa Tahun Anggaran 2022.

BAPAK CAMAT CIKELET, DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI,
Perkenankan kami menyampaikan laporan kegiatan Rapat Musrenbangdes Tahun 2021 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut sebagai berikut :

I. LATAR BELAKANG/PENDAHULUAN
  • Pelaksanaan Musrenbang adalah amanat konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, yang rutin dilakukan setiap tahun dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
  • Berdasarkan pasal 98 ayat 1 Permendagri Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD ditegaskan bahwa dalam rangka penyusunan RKPD diselenggarakan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan, Musrenbang Kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa di lingkup kecamatan.
  • Musrenbang Kecamatan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2022. Diperlukan masukan dan usulan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan prinsip perencanaan bottom up.

II. TUJUAN
      Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk :
  • Merencanakan kegiatan pembangunan desa di Tahun Anggaran 2022;
  • Menyerap aspirasi masyarakat atas usulan-usulan dari berbagai bidang pembangunan;
  • Melakukan pelaporan kepada camat sebagai dasar bahan untuk MUSRENCAM Kecamatan Cikelet.
  • Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini merupakan pertemuan penting guna mendapatkan informasi dan usulan dari masyarakat serta arahan kebijakan serta langkah-langkah kongkrit Pemerintah Desa Tipar untuk Pelaksanan Pembangunan serta perencanaan penetapan APBDES Tahun Anggaran 2022, serta mengevaluasi realisasi kegiatan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2020. Oleh karenanya arahan Bapak Camat Cikelet serta pencerahan dari  para narasumber dari Bapak Kapolsek, Bapak Danramil, Bapak Sekmat, Bapak Kasi PMD sangat diharapkan.

IV. WAKTU DAN TEMPAT
  • Musrenbang Desa diselenggarakan 1 (satu) hari, pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2021, dimulai pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB, bertempat di Aula Desa Tipar.


V. PESERTA
  • Peserta Rapat Musrenbangdes ini dilaksanakan 1 (satu) hari kerja dan dihadiri kurang lebih 30 (tiga puluh) orang. 
  • Serta Surat Undangan Peserta Musrenbangdes yang di sebar, diantara peruntukannya yaitu :
            1. Aparatur Pemerintah Desa : 11 Orang
            2. Ketua BPD dan Anggotanya : 5 Orang
            3. Ketua RW : 6 Orang
            4. Lembaga LPM : 2 Orang
            5. Lembaga TP. PKK  : 4 Orang
            6. Lembaga Karangtaruna : 1 Orang
            7. Satlinmas : 1 Orang
            8. Kader Kesehatan : 4 Orang
            9. Mantri Desa dan Bidan Desa : 2 Orang
            10. PL KB : 1 Orang
            11. Bhabinsa & Bhabinmas : 2 Orang
            12. Tokoh Agama : 1 Orang
            13. Tokoh Masyarakat : 3 Orang

Masing-masing Kedusunan mengirimkan / mengikutsertakan delegasi yaitu :
1.    Kepala Dusun;
2.    Ketua RW;
3.    Utusan/Delegasi Lembaga;
4.    BPD dari Wilayah Kedusunan; serta
5.    Stakeholder terkait.

BAPAK CAMAT CIKELET, DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI,
V. OUTPUT DAN TINDAK LANJUT
  • Tujuan Musrenbang Kecamatan adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan skala prioritas tingkat desa dalam wilayah Kecamatan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan. Oleh karena itu, melalui Musrenbang pada hari ini diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam menyampaikan data dan informasi yang sudah diinput dalam RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025, yang nantinya akan diinput dalam aplikasi RPD sebagai dasar penerapan e-planning.
  • Agenda Pertama Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tipar pada hari ini yaitu pengarahan dan pembukaan oleh Bapak Camat Cikelet. Untuk itu mohon perkenan Bapak Camat Cikelet pada saatnya nanti memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tipar ini.
  • Selanjutnya penyampaian atau sambutan dari para narasumber dari Kapolsek, Danramil, Ketua BPD dan Kepala Desa yang dilanjutkan diskusi musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.
  • Diharapkan hasil musyawarah pada hari ini menghasilkan saran dan masukan konstruktif terhadap Pemerintah Desa Tipar sebagai Dasar Acuan Pembangunan dan Penetapan APBDES Desa Tipar Tahun Agnggaran 2022.
VI. PENUTUP
BAPAK CAMAT CIKELET, DAN HADIRIN YANG SAYA HORMATI,
  • Sebelum kami akhiri laporan ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan Bapak Camat Cikelet untuk dapat memberikan arahan dan membuka Rapat Musrenbangdes ini.
  • Selain itu kami Juga mengucapkan terimakasih kepada para narasumber, para undangan, peserta dan panitia pelaksana atas kehadiran dan  partisipasinya, sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik lancar dan tertib.
  • Semoga dengan izin-NYA pertemuan  ini akan menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang tidak ringan dalam rangka peningkatan pembangunan desa yang berkelanjutan.
  • Demikian laporan pelaksanaan Musrenbang Tahun 2022 Desa Tipar Kecamatan Cikelet. yang dilaksanakan Tahun 2021. Akhir kata Kami menyampaikan mohon maaf yang seluas-luasnya apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dalam penyelenggaraan Rapat Musrenbangdes ini, dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan Musrenbang pada Tahun ini terdapat banyak kekurangan. karena kami sadari sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.

Demikian yang dapat kami sampaikan,

Wabillahi taufiq wal hidayah,
WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WA BARAKAATUH

 


Tipar, 11 Januari 2021

Kepala Desa Tipar,

 

ttd.

 

ICEP GINANJAR, S.Pd.I








FOTO DOKUMENTASI KEGIATAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2021 UNTUK TAHUN ANGGARAN 2022















Forum Diskusi Kelomok-3
Bidang Sosial Budaya



Forum Diskusi Kelompok-2
Bidang Infrastruktur



Forum Diskusi Kelomok-1
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa



Forum Diskusi Kelomok-4
Bidang Ekonomi









Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024