Posts

Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awasagara Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

Image
  Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awassagara Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Desa Tipar Kecamatan Cikelet merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemerintahan Kabupaten Garut, mengingat Pembangunan Desa merupakan bagian integral dari Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional. Undang­­-Undang Negara Republik Indonesia   Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan Kesejahteraan Masyarakat dan Sifatnya multi sektoral. Sebagai wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi ekonomi daerah tersebut, daerah dituntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprensif yang sangat dibutuhkan peranan semua pihak. Peranan Pemerintah selain melakukan pembinaan dan pengawasan juga   menyiapkan dan memfasilitasi   sarana prasarana kegiatan yang menunjang terciptanya kegiatan yang positif secara tergalinya ...

Penyaluran Insentif Ketua RT, Ketua RW & Tunjangan BPD Tahap I Tahun Anggaran 2021

Image
  PENYALURAN INTENSIF/OPERASIONAL KETUA RT, KETUA RW,  KADER POSYANDU DAN TUNJANGAN BPD Tahap I Tahun Anggaran 2021                 Penyerahan/Penyaluran Insentif Kepada Ketua Ketua RW Tahap I Tahun Anggaran 2021 Jum’at (15/05/2020). Yang selalu ditunggu dan diharapkan kedatangannya oleh para Ketua RT/RW, Kader Posyandu serta BPD akhirnya tiba yaitu dana insentif/operasional RT/RW. Sebanyak 28 (Dua Pulu Delapan) Orang, yang terdiri dari Ketua RW 6 (Enam) Orang, Ketua RT 22 (Dua Puluh Dua) Orang, Kader Posyandu 20 (Dua Pulug) Orang dan Ketua BPD dan Anggotanya 5 (Lima) Orang, Ketua RT/RW, Kader Posyandu dan BPD menerima insentif tahap pertama untuk 3 (Tiga) Bulan terhitung dari Bulan Januari – Bulan Maret yaitu sebesar: 1.     Rp. 228,000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapn Ribu) per Ketua RT; 2.     Rp. 320,000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu) per Ketua RW; 3.     Rp. 45. 000,- (Empat Puluh...

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020

Image
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2020 Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2020. Dengan hormat, Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 Ayat (1)      Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langka kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa kusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan ...

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020

Image
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2020 Mengingat masyarakat Desa Tipar yang Heterogen dan dengan banyaknya perbedaan-perbedaan baik cara pandang bermasyarakat, ekonomi, politik, sosial dan budaya maka perlu adanya VISI dan MISI untuk menyeragamkan pandangan-pandangan yang berbeda   Tujuan dari Misi dan Sasaran dari Masing-masing Misi Tujuan dan sasaran merupakan hasil perumusan capaian strategis yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan tertinggi sebagai dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Perumusan tujuan dan sasaran RPJMDes dilakukan berdasarkan visi dan misi kepala desa yang kemudian menjadi landasan perumusan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan untuk periode 6 (enam) tahun. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. ...

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

Image
LAPORAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ( IPPD ) TAHUN ANGGARAN 2020 PEMERINTAH DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET KABUPATEN GARUT TAHUN 2021 INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) sebagaimana salah satunya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dimana  yang disebutkan dalam peraturan tersebut pada  Bagian Keempat,  Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 10  Ayat: (1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. (3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara t...

LAPORAN REALISASI APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2020

Image
Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Di era keterbukaan informasi saat ini, Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut melaporkan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2020 kepada publik. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Pemerintahan Desa sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasi Laporan Keuangan kepada masyarakat (Pasal 9). Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informas...

KEGIATAN KERJA BAKTI YANG RUTIN DI LAKUKAN UNTUK MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN

Image
KEGIATAN KERJA BAKTI YANG RUTIN DI LAKUKAN UNTUK MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN  Ketua RT di lingkungan wilayah Desa Tipar sebagai ujung tombak Panitia Penerima Hasil Pembangunan sekaligus, untuk pelaksanaan penerima pemanfaatan hasil pembangunan. Warga masyarakat Desa Tipar Kecamatan Cikelet melakukan kerja bakti ini yang rutin dilakukan setiap satu bulan sekali agar kebersihan lingkungan terjaga selain terjaga bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat sendiri. Kebersihan merupakan salah satu sumber untuk tetap menjaga kesehatan, khsusnya di lingkungan. Salah satu target yang dibersihkan adalah drainase. Sampah yang menumpuk akan membuat saluran air terhambat dan kemungkinan besar dijadikan sarang nyamuk yang dapat mengancam kesehatan warga. Selain menjadi sarang nyamuk, drainase yang dangkal juga bisa mengakibatkan air meluap sehingga bisa menghambat aktivitas warga, bahkan bisa mengancam bencana banjir, fasilitas umum, pekarangan serta ladang bisa hancur. K...