Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awasagara Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awassagara Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Desa Tipar Kecamatan Cikelet merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemerintahan Kabupaten Garut, mengingat Pembangunan Desa merupakan bagian integral dari Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan Kesejahteraan Masyarakat dan Sifatnya multi sektoral. Sebagai wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi ekonomi daerah tersebut, daerah dituntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprensif yang sangat dibutuhkan peranan semua pihak. Peranan Pemerintah selain melakukan pembinaan dan pengawasan juga menyiapkan dan memfasilitasi sarana prasarana kegiatan yang menunjang terciptanya kegiatan yang positif secara tergalinya ...