Posts

Peraturan Desa Tipar Nomo 2 Tahun 2025 tentang LPPD, LKPPD dan IPPD Tahun Anggaran 2024

Image
Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2024 bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat desa; bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksananya; dan Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam...

Peraturan Desa Tipar Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPR APB Desa Tahun Anggaran 2024

Image
Peraturan Desa Tipar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 76 Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pemerintah Desa Tipar merupakan Desa di Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut . Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 Tanggal 10 Desem...

INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2025

Image
 INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2025 Fokus Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting ; dukungan program Ketahanan Pangan; pengembangan potensi dan keunggulan Desa; pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital; pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau; program sektor prioritas lainnya di Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Peraturan Desa Tipar Nomor 6 Tahun 2024 tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025

Image
Peraturan Desa Tipar Nomor 6 Tahun 2024 tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 Fokus Penggunaan Dana Desa pada Tahun 2025 sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah: Fokus        penggunaan        Dana        De s a        diutamakan  penggunaannya untuk mendukung: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan t arget keluarga penerima manfaat dap...

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Image
Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020 - 2027 Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  Desa Tipar Tahun 2020-2027 Perubahan RPJM Desa ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-undang  Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Sementara itu, RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya memiliki jangka waktu 6 (enam) tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menambah periode dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. ...

Peraturan Desa Tipar Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKP Desa Tahun 2025

Image
Dokumen RKP Desa dan  Peraturan Desa Tipar Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKP Desa Tahun 2025 Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada ...

Rancangan APB Desa Tipar Tahun Anggaran 2025

Image
    KEPALA DESA TIPAR KABUPATEN GARUT RANCANGAN PERATURAN DESA TIPAR NOMOR ..... TAHUN 202 4 TENTANG RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 202 5 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   KEPALA DESA TIPAR, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Dea tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;     b. bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggar...