Koordinasi Persiapan Pemberhentian dan Perekrutan Perangkat Desa Tipar

Koordinasi Persiapan Pemberhentian dan Perekrutan Perangkat Desa Tipar




Jum'at, 20 Desember 2024

Bertempat di Kantor Kecamatan Cikelet, Sekretaris Desa Tipar (Abdul Rahman Kamaludin) berkunjung ke Kantor Kecamatan Cikelet. masalah persiapan seleksi Perangkat Desa dan Pelaksana Kewilayahan.

Adapun tujuan kunjungan yakni untuk melaksanakan konsultasi terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa Tipar Kecamatan Cikelet yang memasuki masa pensiun.

Sebagaimana telah diatur pada pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-undang 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :

"Dalam hal melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pesa kepada Bupati"

Hasil konsultasi dengan Kasi Pemerintahan yang membidangi tentang kepemerintahan nantinya diterbitkan berupa surat rekomendasi sebagai sebagai dasar pembuatan surat usulan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati.

Persiapan perekrutan perangkat desa meliputi beberapa tahapan, di antaranya: 
Sosialisasi: Memberikan informasi terkait perekrutan perangkat desa
Pembentukan panitia: Membentuk panitia pengangkatan perangkat desa
Pembuatan RAB: Membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan mengajukan bantuan pengisian perangkat desa kepada kepala desa
Penjaringan calon: Melakukan penjaringan calon perangkat desa secara terbuka
Seleksi berkas: Melakukan seleksi berkas calon perangkat desa
Wawancara: Melakukan wawancara dengan calon perangkat desa
Penetapan calon: Menetapkan calon perangkat desa secara transparan
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses perekrutan perangkat desa, seperti: Mengidentifikasi kebutuhan dan peran yang diperlukan, Menyusun deskripsi pekerjaan yang jelas, Melakukan evaluasi kinerja secara berkala, Melibatkan masyarakat dalam evaluasi kinerja.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon perangkat desa.

Sementara Perangkat Desa Tipar yang memasuki masa pensiun di Tahun 2025 sebanyak 4 (empat) Orang yang terdiri dari Kaur 2 (dua) Orang Kadus 2 (dua) Orang.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024