Musyawarah Desa Penetapan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025
Musyawarah Desa
Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2025







Foto Dokumentasi Kegiatan
Musyawarah Desa Penetapan Rancangan APB Desa
Tahun Anggaran 2025
MUSYAWARAH DESA
PENETAPAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2025
Hari/Tanggal : Selasa/24 Desember 2024
Tempat : Aula Kantor Desa Tipar
telah dilaksanakan Musyawarah Desa pembahasan dan penetapan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025 adalah:
A. MATERI
- Pembahasan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025;
- Penetapan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025; dan
- Pengesahan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025.
Notulen : Zeni dari Sekretaris BPD
Narasumber : 1. Icep Ginanjar dari Kepala Desa
2. Dudi Rumapaka dari Kasi PMD Kecamatan
3. H. Abu Fatah Renja dari PLD Tipar
4. Abdul Rahman Kamaludin dari Sekretaris Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari pertemuan/musyawarah yaitu:
1. Pendapatan Desa | Rp. | 1.552.032.561,00 |
2. Belanja Desa | Rp. | 1.552.063.388,00 |
Surpuls/Defisit | Rp. | (30.827,00) |
|
|
|
3. Pembiayaan |
| |
a. Penerimaan Pembiayaan | Rp. | 30.827,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. | 0,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp. | 0,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran | Rp. | 0,00 |
|
|
Demikian Musyawaran ini dilaksanakan dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Notulen:
Hasil Rapat Agenda Rapat:
bertempat di ruang rapat Aula Kantor Desa Tipar, melaksanakan Musdes Pembahasan dan Penetapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 yang di buka langsung oleh Bapak Ketua BPD. Setelah diadakannya pembahasan melalui musyawarah mufakat maka dihasilkan beberapa kesepakatan yakni:
- Menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2025 sesuai pedoman penyusunan APB Desa dan sesuai dengan pembahasan dalam Musyawarah Desa sesuai dengan hasil evaluasi APB Desa yang mengacu kepada visi dan misi Kepala Desa.
- Pelaksanaan APB Desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai pedoman pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025.
- Badan Permusyawaratan Desa menyetujui dan menetapkan Pembahasan dan Penetapan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025.
Setelah dicapai kesepakatan bersama kemudian dilakukan penanda tangan berita acara
Demikianlah notulen hasil rapat pembahasan penetapan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tipar Tahun Anggaran 2025. Terima kasih atas partisipasi semua peserta.
Demikianlah notulen hasil rapat pembahasan penetapan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tipar Tahun Anggaran 2025. Terima kasih atas partisipasi semua peserta.
Comments
Post a Comment