Musyawarah Desa Penetapan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025

Musyawarah Desa
Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2025







Foto Dokumentasi Kegiatan
Musyawarah Desa Penetapan Rancangan APB Desa
Tahun Anggaran 2025



MUSYAWARAH DESA
PENETAPAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2025

Dalam rangka pelaksanaan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinis Jawa Barat, maka pada hari ini:
          Hari/Tanggal        : Selasa/24 Desember 2024
          Jam                      : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB
          Tempat                 : Aula Kantor Desa Tipar
telah dilaksanakan Musyawarah Desa pembahasan dan penetapan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025 adalah:
A.   MATERI
  • Pembahasan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025;
  • Penetapan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025; dan
  • Pengesahan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2025.
B.   UNSUR PIMPINAN RAPAT DAN NARASUMBER
Pimpinan Musyawarah       : Tatang Supriatna                       dari Ketua BPD
Notulen                               : Zeni                                           dari Sekretaris BPD
Narasumber                        : 1. Icep Ginanjar                        dari Kepala Desa
                                              2. Dudi Rumapaka                    dari Kasi PMD Kecamatan
                                              3. H. Abu Fatah Renja              dari PLD Tipar
                                              4. Abdul Rahman Kamaludin    dari Sekretaris Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari pertemuan/musyawarah yaitu:

1.   Pendapatan Desa

Rp.

1.552.032.561,00

2.   Belanja Desa

Rp.

1.552.063.388,00

Surpuls/Defisit

Rp.

(30.827,00)

 

 

 

3.   Pembiayaan

 

 

a.   Penerimaan Pembiayaan

Rp.

30.827,00

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

0,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.

0,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp.

0,00


 

 

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian Musyawaran ini dilaksanakan dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Notulen:
Hasil Rapat Agenda Rapat:
bertempat di ruang rapat Aula Kantor Desa Tipar, melaksanakan Musdes Pembahasan dan Penetapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 yang di buka langsung oleh Bapak Ketua BPD. Setelah diadakannya pembahasan melalui musyawarah mufakat maka dihasilkan beberapa kesepakatan yakni:
  1. Menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2025 sesuai pedoman penyusunan APB Desa dan sesuai dengan pembahasan dalam Musyawarah Desa sesuai dengan hasil evaluasi APB Desa yang mengacu kepada visi dan misi Kepala Desa.
  1. Pelaksanaan APB Desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai pedoman pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025.
  1. Badan Permusyawaratan Desa menyetujui dan menetapkan Pembahasan dan Penetapan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan ini turut hadir pula Kepala Desa Tipar, Sekretaris Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Bintara Pembina Desa Desa Tipar, Pengurus Lembaga Desa Se Desa Tipar, Pengawas BUM Desa, Direktur BUM Desa, beserta Perangkat dan Staf Pemerintah Desa Tipar.
Setelah dicapai kesepakatan bersama kemudian dilakukan penanda tangan berita acara
Demikianlah notulen hasil rapat pembahasan penetapan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tipar Tahun Anggaran 2025. Terima kasih atas partisipasi semua peserta.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024